ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA

Penulis

  • Ektalina Sugiyanti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Koko Komaruddin UIN Sunan Gunung Djati
  • Atang Abd Hakim UIN Sunan Gunung Djati

Abstrak

Penelitian ini membahas analisis mengenai konsep dan regulasi wakaf di Indonesia. Wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang Islam sebagai bentuk ibadah maliyah (ibadah dengan harta) untuk kepentingan agama Islam. Wakaf dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti tempat ibadah, sekolah, perjuangan untuk penegakan agama, ekonomi masyarakat Islam dan lainnya. Adanya undang-undang yang dapat menyeimbangkan hukum Islam dan positif yang berlaku di Indonesia diperlukan untuk munculnya berbagai peraturan wakaf, setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan. Jika UU Nomor 5 tahun 1960 merupakan undang-undang awal yang mengatur hukum wakaf, UU Nomor 41 tahun 2004 dapat dianggap sebagai undang-undang termodern yang mampu mengatasi tantangan modern sekaligus memenuhi amanat UUD 1945 tentang meningkatkan kesejahteraan umum.

 

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2025

Cara Mengutip

Sugiyanti, E., Komaruddin, K., & Hakim, A. A. (2025). ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA . Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 3(2), 72–79. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/221