ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas analisis mengenai konsep dan regulasi wakaf di Indonesia. Wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang Islam sebagai bentuk ibadah maliyah (ibadah dengan harta) untuk kepentingan agama Islam. Wakaf dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti tempat ibadah, sekolah, perjuangan untuk penegakan agama, ekonomi masyarakat Islam dan lainnya. Adanya undang-undang yang dapat menyeimbangkan hukum Islam dan positif yang berlaku di Indonesia diperlukan untuk munculnya berbagai peraturan wakaf, setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan. Jika UU Nomor 5 tahun 1960 merupakan undang-undang awal yang mengatur hukum wakaf, UU Nomor 41 tahun 2004 dapat dianggap sebagai undang-undang termodern yang mampu mengatasi tantangan modern sekaligus memenuhi amanat UUD 1945 tentang meningkatkan kesejahteraan umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








