https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/issue/feedIqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam2025-12-31T00:00:00+07:00Alif Pasah Fachrudinalifpasah@albadar.ac.idOpen Journal Systems<p>Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam merupakan sarana penerbitan karya ilmiah bidang Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta. Fokus kajian Jurnal Hukum Ekonomi Syariah adalah pada kajian bidang sebagai berikut: Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Bisnis Islam, Filsafat Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Industri Halal, Hukum Ekonomi Islam Kontemporer, Hukum Ekonomi Islam di Dunia, Aspek Hukum Keuangan Islam, dan permasalahan Hukum Ekonomi Islam lainnya. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ini terbit secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p>https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/443PEREBUTAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN2025-12-02T11:25:44+07:00Miftahul Rizkymiftahulrizky0006@gmail.comAlif Pasah Fachrudinalifpasah@albadar.ac.idChintia Pebriasarisahabatbun@gmail.comAhmad Dian Jamaludindiankiyong01@gmail.comEvaevafaijah58@gmail.com<p>Perceraian kerap memicu konflik yang rumit, salah satunya terkait dengan perebutan hak asuh anak. Perselisihan ini timbul ketika kedua orang tua sama-sama menginginkan tanggung jawab penuh dalam mengasuh anak pasca perceraian, yang sering kali dipengaruhi oleh aspek emosional, kondisi finansial, serta keadaan psikologis. Penetapan hak asuh anak bertujuan untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak, termasuk kesejahteraan fisik, stabilitas emosional, pendidikan, dan lingkungan yang mendukung. Dalam proses hukum, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi kedekatan emosional anak dengan orang tua, kemampuan finansial, riwayat pengasuhan, serta kondisi kesehatan fisik dan mental masing- masing pihak. Jika konflik perebutan hak asuh tidak terselesaikan dengan baik, dampaknya dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak secara negatif, seperti munculnya trauma emosional dan stres yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pendekatan melalui mediasi serta penyelesaian hukum yang adil menjadi sangat penting untuk menyelesaikan sengketa ini dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan anak.</p>2025-12-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islamhttps://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/261PERAN GENERASI Z DALAM TRANSFORMASI EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA2024-11-20T05:21:10+07:00Mirna Fitrianimirnafitriani10@gmail.comSaepul Karomsaepulkarom58@gmail.comAlif Pasah Fachrudinalifpasah@albadar.ac.idDzikri Abazis Subektidzikri@albadar.ac.id<p>Digitalisasi telah menjadi fenomena global yang tak terelakkan, memengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga sosial budaya. Teknologi digital dengan cepat merambah ke berbagai bidang dan mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, dan mengakses informasi Dalam penelitian ini menggunakan buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan topik yang dimaksud yaitu peran generasi z dalam transformasi ekonomi digital di indonesia. Generasi Z merujuk pada kelompok individu yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Mereka merupakan penerus generasi milenial dan dikenal karena tumbuh di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan internet. Kehadiran teknologi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka sejak lahir, membentuk karakter dan cara berpikir mereka Generasi Z harus terus beradaptasi dengan cepatnya perkembangan teknologi agar tetap relevan di pasar kerja. Tantangan lain yang mereka hadapi adalah dampak negatif dari tekanan media sosial dan persaingan di dunia digital, yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka. Inovasi teknologi seperti Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR), Artificial Intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT) membawa peluang besar di berbagai sektor, namun juga meningkatkan ancaman seperti keamanan siber. Teknologi mutakhir seperti blockchain dan komputasi kuantum menawarkan solusi untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan bahwa Generasi Z akan mampu mengatasi tantangan tersebut dan terus berinovasi di masa depan ekonomi digital.</p>2025-12-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islamhttps://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/221ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA 2024-06-27T14:22:18+07:00Ektalina Sugiyantiektalina781@gmail.comKoko Komaruddinkomaruddinkoko025@gmail.comAtang Abd Hakimatangabdulhakim11@gmail.com<p>Penelitian ini membahas analisis mengenai konsep dan regulasi wakaf di Indonesia. Wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang Islam sebagai bentuk ibadah maliyah (ibadah dengan harta) untuk kepentingan agama Islam. Wakaf dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti tempat ibadah, sekolah, perjuangan untuk penegakan agama, ekonomi masyarakat Islam dan lainnya. Adanya undang-undang yang dapat menyeimbangkan hukum Islam dan positif yang berlaku di Indonesia diperlukan untuk munculnya berbagai peraturan wakaf, setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan. Jika UU Nomor 5 tahun 1960 merupakan undang-undang awal yang mengatur hukum wakaf, UU Nomor 41 tahun 2004 dapat dianggap sebagai undang-undang termodern yang mampu mengatasi tantangan modern sekaligus memenuhi amanat UUD 1945 tentang meningkatkan kesejahteraan umum.</p> <p> </p>2025-12-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islamhttps://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/296DINAMIKA IJTIHAD, ITTIBA’, DAN TAQLID DALAM KONTEKS KONTEMPORER2024-12-24T05:03:52+07:00Hasim Asarihasimtb13@gmail.comSofyan Al- Hakimsofyanalhakim@uinsgd.ac.id<p>Zaman terus berkembang dan kasus baru terus bermunculan, sehingga perlu adanya adaptasi hukum islam agar hukum islam tetap relevan dengan zaman ini. Menentukan metode pengambilan hukum sangat penting, ijtihad, ittibad’ dan taqlid adalah metode penentuan hukum yang sudah banyak dilakukan namun di era modern ini implementasinya masih belum banyak diketahui. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan Ijtihad, Ittiba’ dan Taqlid dalam kontek era modern. Penelitian ini menggunakan metode library research dimana kita menganalisis berbagai sumber referensi dari berbagai buku dan juga jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah berijtihad diera modern adalah wajib bagi orang yang sudah mampu sehingga mujtahid bisa menentukan hukum sendiri. Itiiba’ diera modern perlu dilaksanakan dengan mengikuti pendapat dari para ulama namun muttabi’ harus mengetahui alasan dan dalil dari pendapat tersebut. Implemnetasi taqlid diera digitalisasi dipengaruhi oleh media sosial sehingga muqollid perlu memilih ulama yang memberikan pendapat agar muqolid terhindar dari pendapat yang menyesatkan.<br>Kata Kunci: Ijtihad, Ittiba’, Taqlid, Era Kontemporer</p>2025-12-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islamhttps://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/436ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSPARANSI DAN KEJUJURAN DALAM PRAKTIK FLASH SALE DI MARKETPLACE DIGITAL2025-12-02T10:33:57+07:00Ayu Tri Febrianiayutrfbrn@gmail.comAlrizal RahmatusyamAlrizalrahmatusyam96@gmail.comAbdul Hasanwww.akmal20.com@gmail.comDina Mardianadinamardiana24@gmail.comHulaiva Paryhulaivapary@albadar.ac.id<p>Perkembangan transaksi digital mendorong munculnya berbagai model promosi, salah satunya flash sale, yang menawarkan potongan harga besar dalam waktu singkat untuk menarik minat konsumen. Meskipun efektif secara pemasaran, praktik ini sering menimbulkan kebingungan, ketidakjelasan informasi, hingga keputusan pembelian yang tergesa–gesa. Penelitian ini bertujuan menelaah praktik flash sale melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mengingat pentingnya prinsip transparansi dan keadilan dalam transaksi menurut syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui penelaahan literatur fikih, fatwa, jurnal ilmiah, serta regulasi yang relevan.</p> <p>Hasil analisis menunjukkan bahwa flash sale pada dasarnya bukanlah praktik yang dilarang dalam Islam. Namun, legalitasnya sangat dipengaruhi oleh cara mekanisme tersebut dijalankan. Ketika flash sale disertai perubahan harga secara tiba-tiba, stok fiktif, deskripsi produk yang tidak lengkap, atau manipulasi countdown timer yang mendorong konsumen bertindak tanpa pertimbangan, maka praktik tersebut mengandung unsur gharar dan tadlis, sehingga tidak sesuai dengan prinsip muamalah. Sebaliknya, flash sale menjadi sah menurut syariah apabila seluruh informasi harga, jumlah stok, spesifikasi produk, serta ketentuan promosi disampaikan secara jujur dan transparan tanpa menimbulkan kerugian psikologis maupun material bagi konsumen.</p> <p>Penelitian ini menegaskan bahwa tantangan utama dalam flash sale bukan pada bentuk promosinya, tetapi pada etika pelaksanaannya. Dengan menjaga kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak konsumen, flash sale dapat menjadi strategi pemasaran modern yang tetap selaras dengan nilai-nilai Hukum Ekonomi Syariah.</p> <p> </p>2025-12-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam