https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/issue/feed Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 2024-10-21T09:48:28+00:00 Alif Pasah Fachrudin [email protected] Open Journal Systems <p>Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah &amp; Keuangan Islam merupakan sarana penerbitan karya ilmiah bidang Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta. Fokus kajian Jurnal Hukum Ekonomi Syariah adalah pada kajian bidang sebagai berikut: Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Bisnis Islam, Filsafat Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Industri Halal, Hukum Ekonomi Islam Kontemporer, Hukum Ekonomi Islam di Dunia, Aspek Hukum Keuangan Islam, dan permasalahan Hukum Ekonomi Islam lainnya. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ini terbit secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p> https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/248 Menelisik Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Terhadap Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Pada Produk Perjalanan Umrah 2024-10-21T08:26:39+00:00 Sri Mauludiyah [email protected] Muhamad Izazi Nurjaman [email protected] <p>Penerapan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) pada produk umrah penting dikaji seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk berbasis syariah. PLBS sering dianggap melanggar prinsip syariah terkait gharar dan maysir. Namun, kebutuhan akan bisnis sesuai hukum Islam mendorong pengembangan PLBS yang mematuhi syariah, seperti transparansi, akad sah, dan keadilan. Penelitian diperlukan untuk memastikan PLBS pada produk umrah sesuai prinsip syariah, memberikan keamanan hukum dan keyakinan bagi konsumen muslim. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan teknis analisis data melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, sajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aspek keuangan dalam perjalanan umrah memiliki signifikansi besar sebagai bagian dari ibadah Islam. Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau Multi-Level Marketing (MLM) digunakan sebagai strategi untuk menggabungkan dimensi spiritual dan bisnis dalam industri umrah. Akad layanan umrah harus selaras dengan prinsip syariah, termasuk regulasi yang menjamin hak anggota dan transparansi dana. Dalam konteks akad Ijaroh Maushufah fi adzimmah (persewaan dengan objek yang jelas), DSN-MUI melalui Fatwa No. 83/DSN-MUI/VI/2012 memberikan panduan bagi pelaksanaan PLBS. PLBS adalah sistem pemasaran berbasis jaringan yang melibatkan penjualan layanan umrah melalui mitra dengan imbalan komisi dan bonus sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menekankan pentingnya regulasi syariah untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan syariah dalam industri umrah.</p> 2024-06-24T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/249 Analisis Perbandingan Pendapat Imam Mazhab Terhadap Jaminan Mudharabah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia 2024-10-21T08:41:06+00:00 Fadli Daud Abdullah [email protected] Neni Nuraeni [email protected] Muhammad Fauzan Januri [email protected] <p>Akad mudharabah merupakan salah satu mekanisme yang banyak digunakan dalam perbankan syariah, namun penggunaannya memicu perdebatan di kalangan ulama, terutama terkait pemberian jaminan dalam transaksi mudharabah di perbankan syariah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perbandingan pendapat Imam mazhab mengenai jaminan dalam mudharabah, khususnya dalam konteks perbankan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan kepustakaan, penelitian ini membandingkan pandangan para Imam Mazhab tentang penerapan jaminan dalam akad mudharabah, guna memahami bagaimana perbedaan pendapat tersebut memengaruhi praktik perbankan syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Mudharabah memiliki pandangan beragam yang meliputi aspek keuangan dan spiritual. Pendapat ulama berbeda-beda, di mana Imam Syafi'i dan Imam Hambali mengizinkan jaminan mudharabah sebagai tindakan pencegahan terhadap Mudharib yang tidak amanah, sementara Mazhab Maliki menolaknya karena dasar hubungan Mudharabah adalah kepercayaan. Mazhab Hanafi menganggap jaminan tidak sah secara hukum. Meskipun demikian, dalam perbankan syariah, jaminan Mudharabah dapat diterapkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko transaksi yang tidak diinginkan. Penetapan jaminan dalam Mudharabah didasarkan pada metode ijtihad dan Istihsan. Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengizinkan pemilik harta meminta jaminan kepada Mudharib dalam kasus pelanggaran atau tindakan melanggar peraturan. Jaminan hanya dapat diklaim jika terbukti bahwa Mudharib melanggar kesepakatan dalam akad. Penting untuk memperhatikan moral hazard dalam penetapan jaminan pada Mudharabah karena dapat mempengaruhi keseimbangan risiko antara pemilik dana dan pengelola modal, meningkatkan risiko kerugian bagi pemilik dana jika usaha mengalami kegagalan.</p> 2024-10-25T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/250 Konsep Maslahah Mursalah Dalam Menghadapi Ketimpangan Ekonomi Di Era Modern: Prespektif Ekonomi Islam 2024-10-21T09:19:31+00:00 Iib Hibaturohman [email protected] Dena Ayu [email protected] <p><em>Maslahah mursalah</em> merupakan sumber hukum Islam yang menjadi metode <em>istinbath</em> hukum yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umum, bukan hanya itu <em>maslahah mursalah </em>menjadi <em>starting</em> <em>point</em> yang mewarnai perdebatan ulama,&nbsp; perbedaan tersebut merupakan titik awal yang berimplikasi pada cara pandang dan cara menyikapinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur dengan cara mengumpulkan data baik melalui <em>ofline </em>atau <em>online, </em>seperti karya ilmiah, jurnal, buku-buku klasik dan kajian literatur lainnya yang bersangkutan dengan konsep <em>maslahah mursalah</em> dan penerapannya dalam ekonomi modern. Konsep <em>maslahah mursalah</em> menawarkan sebuah perspektif yang segar dan relevan dalam menghadapi kompleksitas masalah ekonomi di era modern dengan fokus pada kesejahteraan bersama dan keadilan sosial, konsep ini dapat menjadi kompas yang memandu dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih baik. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam merumuskan solusi inovatif, salah satunya seperti sistem keuangan syariah, redistribusi zakat, dan kebijakan fiskal berbasis Islam, Bertujuan memberikan peluang bagi ekonomi Islam untuk berkontribusi dalam mengatasi ketidakadilan ekonomi yang terjadi di era modern dengan tetap berpegang pada nilai-nilai spiritual dan moral yang mendasari syariah.</p> 2024-06-21T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/251 Perbandingan Pengelolaan Harta Perspektif Ekonomi Kapitalis dan Islam dalam Konteks Kontemporer 2024-10-21T09:36:15+00:00 Yuni Mayanti [email protected] <p>Banyaknya propaganda mengenai penerapan sistem ekonomi dalam suatu negara menjadikan perubahan pada pandangan masyarakat untuk menjalankan kehidupannya. Salah satu pembahasan sistem ekonomi adalah pengelolaan harta dan hak kepemilikan. Namun pengelolaan harta dan hak kepemilikan dalam perspektif ekonomi kapitalis berbeda dengan cara pengelolaan harta dan hak kepemilikan perspektif ekonomi Islam. Sehingga tujuan penulisan artikel adalah membahas perbandingan pengelolaan harta dalam perspektif ekonomi kapialis dan Islam dalam kontkes kontemporer. Metode kualitatif menjadi metode yang digunakan dengan pendekatan studi literature. Data penelitian ini diambil dan dianalisis oleh peneliti dari jurnal terpercaya dan buku sebagai referensinya. Data yang disajikan berupa narasi deskriptif dan Interpretasi peneliti menjadi teknik analisis data yang kemudian data tersebut direduksi. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa dalam konteks kontemporer pengelolaan harta dan hak kepemilikan dalam perspektif ekonomi kapitalis berbeda dengan perspektif ekonomi Islam. Dalam ekonomi kapitalis pengelolaan harta kekayaan pribadi ataupun negara memiliki karateristik dan fungsi masing-masing. Berbeda hal nya dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan harta dan hak kepemilikan berpegang pada wahyu Allah. Islam mengakui adanya kepemilikan individu, kepemilikan publik dan kepemilikan negara.</p> 2024-06-21T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/252 Analisis Rukun Dan Syarat Akad Pada Jual Beli Tanah Virtual Dalam Platform Metaverse 2024-10-21T09:48:28+00:00 Mega Silvia [email protected] <p>Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis rukun dan syarat akad pada jual beli tanah virtual dalam platform <em>Metaverse</em>. Munculnya <em>Metaverse </em>atau yang lebih dikenal sebagai meta semesta yang berkaitan dengan dunia digital. memungkinkan banyak orang untuk melakukan aktivitas secara virtual, termasuk memiliki tanah. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Metode ini bermaksud untuk membuat pencadaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian.&nbsp; Terkait persoalan rukun dan syarat akad, maka pada jual beli tanah virtual di platform <em>Metaverse </em>juga harus dipenuhi sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara.&nbsp; Shighat dalam jual beli tanah virtual berupa syarat dan kondisi yang disetujui oleh pembeli. Adapun rukun dan syarat akad bagi para pihak yang mengadakan akad meliputi tamyiz dan berbilang. Rukun dan syarat tersebut harus sesuai dengan pernyataan niat serta terdapat kesatuan majelis antara ijab dan qabul yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa akad yang dibuat adalah sah dan berlaku bagi kedua belah pihak.</p> 2024-06-24T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam