Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia <p>Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah &amp; Keuangan Islam merupakan sarana penerbitan karya ilmiah bidang Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta. Fokus kajian Jurnal Hukum Ekonomi Syariah adalah pada kajian bidang sebagai berikut: Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Bisnis Islam, Filsafat Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Industri Halal, Hukum Ekonomi Islam Kontemporer, Hukum Ekonomi Islam di Dunia, Aspek Hukum Keuangan Islam, dan permasalahan Hukum Ekonomi Islam lainnya. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ini terbit secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p> Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta id-ID Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 3031-4593 Penerapan Hybrid Contract Sebagai Inovasi pada Produk Anjak Piutang di Lembaga Keuangan Syariah https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/107 <p>Dengan memenuhi suatu kebutuhan bisnis modern maupun kebutuhan industri dalam lembaga keuangan syariah, perlu adanya produk-produk inovatif dan lebih variative serta pelayanan yang memuaskan. Maka, dalam rangka memenuhi kebutuhan industri keuangan Syariah tersebut, dibutuhkan inovasi terhadap jenis akad yang familiar dalam literatur fikih. Agar menjawab tantangan zaman yang terus mengalami perkembangan. Disisi lain, terdapat kegiatan usaha yang merupakan bagian dari perusahaan pembiayaan, salah satunya yakni anjak piutang (factoring), yang merupakan suatu kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan yang memberikan jasa pengalihan hutang. Dalam kajian ini, penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat pustaka. Adapun data-data dalam penelitian ini menggunakan buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkorelasi dengan topik yang dibahas yakni penerapan hybrid contract sebagai inovasi pada produk anjak piutang. Sehingga penulis dapat menarik kesimpulan bahwa dalam penerapan hybrid contract sebagai inovasi pada produk anjak piutang di lembaga untuk memenuhi semua itu, dibutuhkan inovasi terhadap jenis akad yang telah keuangan syariah, kedua akad tidak boleh berkaitan, serta penentuan ujrah didasarkan kepada jumlah hutang. Karena itu dikategorikan sebagai riba. Sehingga ujrah harus terpisah dan tidak boleh ada dikaitkan dengan akad qard yang dilakukan. Disisi lain, inovasi yang di dapat dari produk anjak piutang yakni terdapat akad wakalah bil ujrah, dimana dengan adanya ujrah yang disertakan dalam akad berlangsung.</p> Hualaiva Pary Hadi M Musa Said Gugun Gunawan Devy Anjelika Hak Cipta (c) 2023 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 2023-12-31 2023-12-31 1 2 1 11 Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Listrik atas Pemadaman Listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Medan https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/108 <p>Energi Listrik merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia menggunakan energi listrik untuk mempermudah kehidupan manusia baik dalam sektor kecil hingga industri yang berakibat kepada kemajuan sebuah negara. Sehingga terjadi pemadaman listrik dan banyak pihak yang dirugikan. PLN selaku pemegang hak monopoli terhadap listrik harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman jika terjadi secara sepihak.<br>Penulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan berupa sumbangan pemikiran ilmu pengetahuan pada umunya dan perkembangan ilmu hukum perlindungan konsumen pada khususnya tentang perlindungan hukum terhadap konsumen listrik ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.<br>Konsep kerangka berpikir penelitian ini bertitik tolak kepada teori tentang perlindungan hukum terhadap konsumen listrik yang bersifat preventif, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.<br>Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris analisis, yakni metode yang menggambarkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori hokum dan implementasinya menyangkut dalam masalah penelitian ini yang kemudian untuk disusun, dijelaskan, dan dianalisis, serta pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dalam penelitian hokum yang menitikberatkan pada bahan atau data-data sekunder yang berupa hukum positif dengan meneliti bagaimana ketentuan hukum positif tersebut dalam prakteknya.<br>Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka penulis berkesimpulan bahwa PLN belum memberikan perlindungan terhadap konsumen listrik yang dirugikan oleh PLN dan PLN pun masih melanggar atas pemadaman listrik berdasarkan Peraturan Menteri dan Energi No. 02/.P/451/M.PE/1991, Pasal 3 ayat (1) huruf e dalam kurun waktu 3x24 jam dan pihak PLN masih belum memberikan kompensasi sepenuhnya terhadap pelanggan/konsumen listrik yang dirugikan atas pemadaman, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.</p> Alif Pasah Fachrudin Ai Reni Ratnasari Prinza Maulana Abdullah Hak Cipta (c) 2023 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 2023-12-31 2023-12-31 1 2 12 25 Prinsip Wadi’ah pada Produk Save Deposit Box: Tinjauan berdasarkan Fatwa DSN MUI pada Perbankan Syariah https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/109 <p>Sudah tidak umum bahwasanya kenyamanan dari para nasabah ditentukan dari keamanan maupun kepercayaan yang harus di jaga oleh bank, terutama bagi perbankan syariah, salah satunya adalah konsep dhawabit save deposit box yang dimana bank menyediakan penyimpanan barang dengan cara aman dan sangat rahasia menggunakan akad ijarah, karena save deposit box ini salah satu hal yang dibutuhkan oleh para nasabah dengan prinsip wadiah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan sebuah penelitian yang deskriptif berupa gambaran atau penjelasan yang telah diteliti dengan sebaik mungkin, penelitian ini menyimpulkan bahwasanya menetapkan Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2002 mengenai SDB terhadap permohonan Bank Syariah Mandiri mengenai kegiatan pelayanan multi jasa ini atau save deposit box yang dilakukan LKS kepada nasabah berupa penyediaan tempat untuk barang-barang berharga milik nasabah salah satunya hal yang bersertifikat, dah hal tersebut sudah tertera dalam Fatwa DSN MUI Nomor 3/37/DPP tanggal 31 Agustus 2021 dan harus sesuai dengan prinsip syariah.</p> Emilda Leviani Adang Sonjaya Jujun Jamaludin Hak Cipta (c) 2023 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 2024-01-04 2024-01-04 1 2 26 40 Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/71 <p>Upah adalah aspek pekerjaan yang sangat sensitif. Pihak-pihak yang terlibat melihat upah dari perspektif yang berbeda. Pekerja melihat upah sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Terjadi fenomena yang terjadi pada KKPA Unit Mesuji mengenai upah pekerja harian yang tidak masuk kerja karena sakit tidak mendapatkan upah penuhnya atau mendapatkan pengurangan upah. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa dari perspektif hukum ekonomi syari'ah, perhitungan yang dilakukan KKPA Unit Mesuji kepada pekerja yang sakit tidak sesuai dengan syariat karena tidak memenuhi prinsip kelayakan, Kesehatan dan keadilan. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, KKPA Unit Mesuji tidak diperbolehkan mengurangi upah pekerja yang sedang sakit karena itu tetap menjadi hak pekerja harian untuk mendapatkan upah penuh.</p> Nurasari Alan Yati Hak Cipta (c) 2023 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 2023-12-31 2023-12-31 1 2 41 54 Penerapan Sistem Tanggung Renteng pada Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BTPN Syariah Cabang Lampung Tengah) https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/72 <p>Menurut bahasa tanggung renteng dapat diartikan bahwa tanggung renteng dilakukan untuk saling menolong dan juga menanggung beban dalam sebuah kelompok. Perjanjian tanggung renteng adalah suatu bentuk perjanjian dimana satu atau beberapa pihak menjamin atau menggung pelaksanaan kewajiban atau utang pihak lain kepada pihak ketiga. Tanggung renteng diterapkan pada lembaga keuangan seperti bank btpn syariah cabang lampung tengah. Dalam perjanjian ini, penanggung renteng berkomitmen untuk menjamin dan membayar utang penerima jaminan kepada pihak ketiga jika penerima jaminan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Nilai yang terkandung dalam sistem tanggung renteng adalah, kekeluargaan dan kegotong royongan. Keterbukaan dan keberanian mengemukakan pendapat. Menanamkan disiplin, tanggung jawab dan harga diri serta rasa percaya diri kepada anggota secara tidak langsung menciptakan kader pimpinan di kalangan anggota. Apabila terdapat salah satu anggota kelompok tidak bertanggung jawab atas kewajiban membayar cicilannya (utangnya), maka seluruh anggota dalam kelompok bersama-sama bertanggung jawab atas sisa hutang yang ditinggalkan, atau pelimpahan tanggung jawab atas suatu pembayaran yang terhutang secara <em>renteng </em>(beruntun) sesuai dengan urutan, dan tanggung jawab renteng dapat terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang terkait dengan pembayaran terutang sesuai dengan perjanjian akad di awal sebelum pencairan.</p> Iip Nurul Topani Alan Yati Hak Cipta (c) 2023 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 2023-12-31 2023-12-31 1 2 55 67