Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia <p>Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah &amp; Keuangan Islam merupakan sarana penerbitan karya ilmiah bidang Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta. Fokus kajian Jurnal Hukum Ekonomi Syariah adalah pada kajian bidang sebagai berikut: Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Bisnis Islam, Filsafat Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Industri Halal, Hukum Ekonomi Islam Kontemporer, Hukum Ekonomi Islam di Dunia, Aspek Hukum Keuangan Islam, dan permasalahan Hukum Ekonomi Islam lainnya. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ini terbit secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p> Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta id-ID Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam 3031-4593 IMPLEMENTASI PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/262 <p>Pengadilan Agama di Indonesia merupakan lembaga yudikatif yang menangani perkara perdata bagi umat Islam, termasuk isu-isu seperti perkawinan, kewarisan, dan ekonomi syariah. Sejak masa kolonial Belanda hingga era reformasi, kewenangan dan peran Pengadilan Agama telah mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan hadirnya UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 yang memperluas yurisdiksi dan memperkuat posisinya dalam sistem peradilan nasional. Pengadilan Agama memiliki struktur hierarkis yang terdiri dari Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama, dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif literatur untuk menggambarkan secara sistematis dan akurat mengenai perkembangan dan peran Pengadilan Agama di Indonesia. Melalui analisis literatur dari berbagai sumber sekunder yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika dan peran Pengadilan Agama dalam konteks hukum dan masyarakat Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dengan koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, dan Departemen Agama untuk memastikan integrasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem peradilan nasional.</p> Risti Jamilah Nurjannah Alif Pasah Fachrudin Hulaiva Pary Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-01-02 2025-01-02 2 2 63 75 Analisis Tujuan dan Manfaat Penelitian Ilmiah dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Teoritis dan Aplikatif https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/274 <p>Penelitian ini menganalisis tujuan dan manfaat penelitian ilmiah dalam pengembangan hukum ekonomi syariah dari perspektif teoritis dan aplikatif. Penelitian ilmiah adalah aktivitas sistematis yang berperan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk hukum ekonomi syariah. Cabang hukum ini terus berkembang untuk menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas ekonomi modern, dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Penelitian bertujuan untuk menggali solusi inovatif, memperkaya teori, serta meningkatkan penerapan hukum ekonomi syariah dalam berbagai sektor, seperti perbankan syariah, fintech, dan pasar modal. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, mencakup analisis literatur, kajian referensi hokum ekonomi syariah, dan analisis kritis terhadap penerapan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis, penelitian berkontribusi pada pengembangan prinsip hukum yang relevan dengan ekonomi modern, sedangkan secara aplikatif, penelitian mendukung inovasi produk keuangan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan perumusan kebijakan berbasis data. Penelitian ini memberikan implikasi signifikan terhadap penguatan regulasi, peningkatan literasi masyarakat, dan daya saing global hukum ekonomi syariah. Dengan pendekatan sistematis yang mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, dan teknologi, penelitian ini mendukung terciptanya solusi yang relevan, adil, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam, menjadikan hukum ekonomi syariah sebagai alternatif strategis di tengah tantangan modern.</p> Fadli Daud Abdullah Anne Agnia Nurhasanah Budi Sulistiyo Dindin Saepudin Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-25 2024-12-25 2 2 76 92 Pengaruh Fitur Layanan Islami, Keamanan, Kepercayaan dan Risiko terhadap Keputusan menggunakan Mobile Banking Syariah https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/231 <p>Peran penting industri Perbankan Syariah yang telah menjadi salah satu fasiliator kegiatan penting ekonomi khususnya pada industri halal. Bank Syariah kini telah meningkat dan dengan berbagai berkembangnya produk, layanan, inovasi, industri Perbankan Syariah telah mampu menunjukkan hal yang positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Fitur Layanan Islami, Keamanan, Kepercayaan dan Risiko terhadap Keputusan Menggunakan Mobile Banking Bank Syariah. Objek dari penelitian ini ialah masyarakat yang berada di Yogyakarta dan menggunakan layanan mobile banking syariah. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai instrument untuk mengambil sampel sebanyak 100 responden yang menggunakan layanan mobile banking bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa fitur layanan Islami berpengaruh positif dan signufikan dengan nilai 0,001 &lt; 0,05 terhadap keputusan menggunakan mobile banking syariah. Keamanan berpengaruh positif dan signufikan dengan nilai 0,035 &lt; 0,05 terhadap keputusan menggunakan mobile banking syariah. Kepercayaan berpengaruh positif dan signufikan dengan nilai 0,002 &lt; 0,05 terhadap keputusan menggunakan mobile banking syariah. Risiko berpengaruh positif dan signufikan dengan nilai 0,000 &lt; 0,05 terhadap keputusan menggunakan mobile banking syariah.</p> Mufti Alam Adha Malida Salsabilla Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 93 106 Analisis Skema Multi Akad Pada Produk Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma’) Dalam Bidang Pertanian https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/276 <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis skema multi akad pada produk pembiayaan sindikasi syariah dalam bidang pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik analisis data berupa reduksi data, sajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa skema multiakad dalam produk pembiayaan sindikasi syariah termasuk multiakad sejenis <em>(al-‘uqud al-mutajanisah)</em>. Akad yang mendominasi dalam pembiayaan sindikasi syariah adalah akad kerjasama. Terdapat tiga akad kerjasama yang terbentuk yaitu pertama, akad kerjasama antar bank syariah sebagai entitas sindikasi. Kedua, akad kerjasama antara entitas sindikasi dengan petani pemilik lahan dan ketiga, akad kerjasama khusus pertanian antara petani pemilik lahan dengan petani penggarap. Skema dan akad yang ditawarkan menjadi strategis untuk mengatasi kendala pendanaan yang sering dihadapi oleh petani, terutama dalam menghadapi tantangan modernisasi, perubahan iklim, dan kebutuhan modal kerja yang besar.</p> Dani Setiawan Dina Mardiana Muhamad Izazi Nurjaman Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 107 119 Analisis Maqashid Syariah Terhadap Transaksi Penjam Meminjam pada Koperasi Konvensional di Kecamatan Bukit Malintang https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/264 <p>Allah mensyariatkan pinjam meminjam bertujuan untuk memberikan kemudahan terhadap makhluknya dalam menyelesaikan hajat hidup. Di kecamatan Bukit Malintang berkembang suatu kebiasaan di masyarakat yaitu meminjam melalui koperasi yang disebut koperasi keliling. Koperasi ini adalah koperasi Konvensional yang dimana sistem operasionalnya sama dengan lembaga keuangan konvensional lainnya, yakni memakai sistem bunga dalam mengambil keuntungan dari uang yang dipinjamkan kepada masyarakat. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif analitis, dengan mengumpulkan informasi tentang situasi atau peristiwa dan menganalisis serta menafsirkan data untuk diuraikan dan dijelaskan dalam laporan penelitian. Penelitian ini mendeskripsikan praktik pinjam meminjam uang pada Koperasi konvensional yang dianalisis dengan Maqashid Syariah berdasarkan kasus yang terjadi di masyarakat Kecamatan Bukit Malintang disesuaikan dengan fakta dan data yang diperoleh. Sistem peminjaman uang pada koperasi sangat sederhana dan cepat untuk dicairkan. Pinjaman hingga 2 juta, cukup menyediakan fotokopi KTP. Sementara pinjaman di atas 2 juta, jaminan berupa buku nikah atau KTP serta bukti kepemilikan barang/tanah/bangunan. Uang yang diserahkan oleh koperasi kepada peminjam berbeda nilainya, serta ada tambahan bunga yang dibebankan kepada peminjam sebagai bahagian dari bentuk kontribusi peminjam kepada koperasi. Praktik yang terjadi di Kecamatan Bukit Malintang dalam meminjam pada Koperasi Konvensional tidak sejalan dengan Maqashid Syariah, karena dalam proses pinjam meminjam tersebut belum memenuhi unsur yang terkandung dalam maqashid syariah dan bahkan masing memakai sistem konvensional pada umumnya, diantaranya masih terdapat unsur gharar dan riba.</p> Jannus Tambunan Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 120 136 ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/219 <p>Studi ini membahas analisis mengenai konsep dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang prosedur dan peraturan tentang pasar modal syariah. Saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah adalah beberapa jenis investasi yang tersedia di pasar modal syariah Indonesia. Dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008, pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah.</p> Ektalina Sugiyanti Mohamad Anton Athoilah Yoyok Prasetyo Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 137 143 PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH IMAM ASY-SYATIBI https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/190 <p>Pinjaman secara online tersebut akhir-akhir ini menimbulkan persoalan yaitu bunga yang sangat fantastis, dari pinjaman Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) bunga bisa Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tiap bulan. Dengan diambilnya bunga yang begitu besar, para peminjam banyak yang merasa kesusahan dalam membayar bunga yang cukup besar, apalagi cara penagihan yang melibatkan <em>debt colector </em>dengan pemaksaan dan ancaman, para peminjam ada yang depresi bahkan sampai bunuh diri. Penelitian ini bertujuan mengetahui pinjmanan online dalam perspektif maqashid syariah Asy-Syatibi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan data literatur sebagai objek kajian. Objek kajian dalam penelitian ini adalah pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan pemikiran imam Asy-Syatibi tentang maqashid syariah, dengan didukung oleh ayat al-qur’an, hadits, ijma dan qiyas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada dasarnya pinjam meminjam dalam Islam dibolehkan, namun pinjaman online banyak mendatangkan mudharat sehingga bila dikaitkan dengan maqashid syariah Asy-Syatibi terdapat ketidakcocokan yaitu pinjaman online tidak mendukung kebutuhan daruriya, hajiyat, dan tahsiniat. Sedangkan maqashid bertujuan untuk melindungi jiwa, harta, dan menjaga agara eksistensi agama terus hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi.</p> Hidayat Rumatiga Mohammad Hanafi Holle Ani Yumarni Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 144 155 PENGEMBANGAN USAHA EMPEK EMPEK PERSEORANGAN INFORMAL-TRADISIONAL DI PUSAT PERBELANJAAN LORONG KING BANDAR LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF BISNIS SYARI’AH https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/255 <p>Basically internal business development business view Of syari’ah is the same as business conventional, namely making the business more advanced able to survive, and make a profit. It's just based on determined principles Of syari’ah in business development efforts The focus includes two main things, namely formation character entrepreneurship and management patterns businesses related to production, marketing and consumption. So to answer yes or no empek effort traditional informal individual. and knowing perspective about business traditional informal personal empek Also Knowing perspective abaout development of business traditional informal personal empek. To answer this problem the author uses an approach normative and empirical law research. Research result, empek effort informal-traditional individuals can be in Islamic law.&nbsp; Perspective empek effort informal-traditional individuals in business of syari’ah that is, oriented towards of syariah as business control aims to achieve four main things; target results; profit-material and benefit not the mother; growth; continues to increase, sustainability over time as long as possible and blessings and blessing or pleasure of Allah Swt. perspective abaout development of business traditional informal personal empek that is, first opportunity in developing his business, the second Strength benefits; Third Determine the development strategy the right effort that is</p> Andrianto Haslinda Chalid Sitorus Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 156 168 Kontribusi Kaidah Ushul Fiqih dan Kaidah Fiqih terhadap Pembangunan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/288 <p>Pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari peran penting kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih sebagai landasan teoretis dan praktis. Kaidah-kaidah ini memberikan pedoman yang kuat dalam merumuskan regulasi dan fatwa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus menjawab tantangan ekonomi modern. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.Melalui pendekatan deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa kaidah ushul fiqih, seperti "al-ashlu fil asyya’ al-ibahah" (segala sesuatu pada dasarnya boleh), dan kaidah fiqih, seperti "Al-Ghormu Bil Al-Ghammi" (resiko sejalan dengan keuntungan), menjadi prinsip fundamental dalam pembentukan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan kaidah ini terlihat dalam regulasi perbankan syariah, asuransi syariah, dan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Namun, implementasi kaidah tersebut menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat dan perlunya harmonisasi antara hukum positif dan syariah. Untuk itu, diperlukan sinergi antara ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan, serta penguatan pendidikan hukum syariah di berbagai level. Artikel ini merekomendasikan penguatan kajian aplikatif terhadap kaidah-kaidah fiqih dan ushul fiqih sebagai pijakan bagi keberlanjutan hukum ekonomi syariah yang relevan dan responsif di Indonesia.</p> Hasim Asari Muhammad Hasanuddin Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 169 178 Membangun Ekonomi Berdasarkan Tauhid: Landasan Filsafat Islam dalam Dunia Keuangan https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/298 <p>Tauhird adalah irntir ajaran Irslam, bahkan juga irntir ajaran sermua agama samawir. Para Nabir dan Rasul sirlirh berrgantir dir utus Allah ker muka bumir sersungguhnya berrtugas untuk mernyampairkan paham tauhird irnir. Tauhird mernjadir dasar serluruh konserp dan aktirfirtas umat Irslam, bairk erkonomir, polirtirk, sosiral maupun budaya. Pandangan dunira yang dirmulair darir konserp ker-Tuhanan atau ker-Ersa-an Tuhan akan berrirmplirkasir kerpada kergiratan kerhirdupan manusira dirdunira sercara kerserluruhan. Ada tuntutan bahwa apapun berntuk formulasir atau konserp erkonomir yang dirrumuskan harus terrjaga dalam kerrangka kerbernaran tauhird., dan ada keryakirnan pula bahwa ada perrtanggungjawaban yang harus dirjalanir yang pada akhirrnya olerh sertirap perlaku erkonomir darir sertirap aktirvirtas erkonomir yang dirlakukan. Kerbernaran dalam konserp tauhird adalah mutlak mirlirk Allah SWT.Mernjalankan aktirvirtas erkonomir derngan sernantirasa mermastirkan serjalan derngan kerterntuan Allah SWT merrupakan berntuk rirll darir kerberrirmanan serserorang serbagair serorang muslirm. Derngan kata lairn, pirlirhan (choircer) untuk berrerkonomir sercara irslamir adalah merrupakan konserkwernsir kerberrirslaman serserorang (alasan irderologirs). Merngirngkarir prirnsirp-prirnsirp syarirah dalam berraktirvirtas erkonomir akan mermbawa pada kermunafirqan, kerfasirkan atau bahkan kersyirrirkan</p> Rudi Aditya Mirza Azhari Ahmad Dian Dzikri Abazis Subekti Moch. Hoerul Gunawan Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-24 2024-12-24 2 2 179 188