ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Ektalina Sugiyanti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Athoilah UIN Sunan Gunung Djati
  • Yoyok UIN Sunan Gunung Djati

Abstrak

Studi ini membahas analisis mengenai konsep dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang prosedur dan peraturan tentang pasar modal syariah. Saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah adalah beberapa jenis investasi yang tersedia di pasar modal syariah Indonesia. Dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008, pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah.

Unduhan

Diterbitkan

24-12-2024

Cara Mengutip

Sugiyanti, E., Athoilah, M. A., & Prasetyo, Y. (2024). ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 2(2), 137–143. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/219