ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Ektalina Sugiyanti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mohamad Anton Athoilah UIN Sunan Gunung Djati
  • Yoyok Prasetyo UIN Sunan Gunung Djati

Abstract

Studi ini membahas analisis mengenai konsep dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang prosedur dan peraturan tentang pasar modal syariah. Saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah adalah beberapa jenis investasi yang tersedia di pasar modal syariah Indonesia. Dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008, pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah.

Published

2024-12-24

How to Cite

Sugiyanti, E., Athoilah, M. A., & Prasetyo, Y. (2024). ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 2(2), 137–143. Retrieved from https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/219