Analisis Tujuan dan Manfaat Penelitian Ilmiah dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Teoritis dan Aplikatif
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Penelitian Ilmiah, Tujuan dan ManfaatAbstract
Penelitian ini menganalisis tujuan dan manfaat penelitian ilmiah dalam pengembangan hukum ekonomi syariah dari perspektif teoritis dan aplikatif. Penelitian ilmiah adalah aktivitas sistematis yang berperan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk hukum ekonomi syariah. Cabang hukum ini terus berkembang untuk menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas ekonomi modern, dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Penelitian bertujuan untuk menggali solusi inovatif, memperkaya teori, serta meningkatkan penerapan hukum ekonomi syariah dalam berbagai sektor, seperti perbankan syariah, fintech, dan pasar modal. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, mencakup analisis literatur, kajian referensi hokum ekonomi syariah, dan analisis kritis terhadap penerapan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis, penelitian berkontribusi pada pengembangan prinsip hukum yang relevan dengan ekonomi modern, sedangkan secara aplikatif, penelitian mendukung inovasi produk keuangan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan perumusan kebijakan berbasis data. Penelitian ini memberikan implikasi signifikan terhadap penguatan regulasi, peningkatan literasi masyarakat, dan daya saing global hukum ekonomi syariah. Dengan pendekatan sistematis yang mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, dan teknologi, penelitian ini mendukung terciptanya solusi yang relevan, adil, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam, menjadikan hukum ekonomi syariah sebagai alternatif strategis di tengah tantangan modern.
Downloads
Published
Versions
- 2024-12-25 (3)
- 2024-12-25 (2)
- 2024-12-24 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.