Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 24-12-2024. Baca versi terbaru.

Analisis Tujuan dan Manfaat Penelitian Ilmiah dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Teoritis dan Aplikatif

Penulis

  • Fadli Daud Abdullah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Anne Agnia Nurhasanah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan
  • Budi Sulistoyo UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dindin Saepudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syariah, Penelitian Ilmiah, Tujuan dan Manfaat

Abstrak

Penelitian ini menganalisis tujuan dan manfaat penelitian ilmiah dalam pengembangan hukum ekonomi syariah dari perspektif teoritis dan aplikatif. Penelitian ilmiah adalah aktivitas sistematis yang berperan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk hukum ekonomi syariah. Cabang hukum ini terus berkembang untuk menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas ekonomi modern, dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Penelitian bertujuan untuk menggali solusi inovatif, memperkaya teori, serta meningkatkan penerapan hukum ekonomi syariah dalam berbagai sektor, seperti perbankan syariah, fintech, dan pasar modal. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, mencakup analisis literatur, kajian referensi hokum ekonomi syariah, dan analisis kritis terhadap penerapan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis, penelitian berkontribusi pada pengembangan prinsip hukum yang relevan dengan ekonomi modern, sedangkan secara aplikatif, penelitian mendukung inovasi produk keuangan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan perumusan kebijakan berbasis data. Penelitian ini memberikan implikasi signifikan terhadap penguatan regulasi, peningkatan literasi masyarakat, dan daya saing global hukum ekonomi syariah. Dengan pendekatan sistematis yang mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, dan teknologi, penelitian ini mendukung terciptanya solusi yang relevan, adil, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam, menjadikan hukum ekonomi syariah sebagai alternatif strategis di tengah tantangan modern.

Unduhan

Diterbitkan

24-12-2024

Versi

Cara Mengutip

Abdullah, F. D., Nurhasanah, A. A., Sulistoyo, B., & Saepudin, D. (2024). Analisis Tujuan dan Manfaat Penelitian Ilmiah dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Teoritis dan Aplikatif . Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 2(2), 76–92. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/274