This is an outdated version published on 2023-11-02. Read the most recent version.

Manajemen Keuangan Haji Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah

Authors

  • Ulfah Alfiyanti STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Shaleh Afif STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Muhammad Latip STAI Al Badar Cipulus Purwakarta

Keywords:

Manajemen Keuangan Haji, Maqashid Al-Syariah

Abstract

Tulisan ini menganalisa pengelolaan dana haji terhadap konsep manajemen kekayaan Islam dan kebijakan manajemen dana haji dan kesesuaiannya dengan maqāṣid al-syarī’ah. Pertama dilakukan dengan menganalisis pengelolaan dana haji oleh BPKH terhadap manajemen kekayaan Islam. Kedua dilakukan melalui wawancara dengan para akademisi, regulator, pakar dan praktisi. Pemrosesan deskriptif dilakukan melalui Strategic Assumption Surfacing and Testing (SAST). Analisis dilakukan dengan memilih variabel 'penting' dan 'pasti'. Hasil penelitian menunjukan bahwa penentu pengelolaan dana haji menurut manajemen kekayaan Islam adalah kontrak, zakat dan transparansi. Kebijakan pengelolaan dana haji untuk perlindungan agama, meliputi pengaturan kuota haji yang adil dan transparan, membangun fasilitas infrastruktur untuk ibadah haji, memastikan syarat dan ketentuan. Perlindungan jiwa melalui penggunaan vaksin halal, menyediakan dan mendanai pengawas haji, meningkatkan layanan katering, penginapan, transportasi dan kesehatan dan memberikan data jemaat ke Kementerian Kesehatan. Perlindungan akal melalui peningkatan kualitas ritual. Perlindungan harta melalui transparansi dalam pengelolaan dana haji, investasi langsung selaras dengan syariah, dan pengelolaan dana haji pada perbankan syariah.

Published

2023-10-17 — Updated on 2023-11-02

Versions

How to Cite

Alfiyanti, U., Afif, S., & Latip, M. (2023). Manajemen Keuangan Haji Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(1), 32–51. Retrieved from https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/16 (Original work published October 17, 2023)