Manajemen Keuangan Haji Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah

Penulis

Kata Kunci:

Manajemen Keuangan Haji, Maqashid Al-Syariah

Abstrak

Tulisan ini menganalisa pengelolaan dana haji terhadap konsep manajemen kekayaan Islam dan kebijakan manajemen dana haji dan kesesuaiannya dengan maqāṣid al-syarī’ah. Pertama dilakukan dengan menganalisis pengelolaan dana haji oleh BPKH terhadap manajemen kekayaan Islam. Kedua dilakukan melalui wawancara dengan para akademisi, regulator, pakar dan praktisi. Pemrosesan deskriptif dilakukan melalui Strategic Assumption Surfacing and Testing (SAST). Analisis dilakukan dengan memilih variabel 'penting' dan 'pasti'. Hasil penelitian menunjukan bahwa penentu pengelolaan dana haji menurut manajemen kekayaan Islam adalah kontrak, zakat dan transparansi. Kebijakan pengelolaan dana haji untuk perlindungan agama, meliputi pengaturan kuota haji yang adil dan transparan, membangun fasilitas infrastruktur untuk ibadah haji, memastikan syarat dan ketentuan. Perlindungan jiwa melalui penggunaan vaksin halal, menyediakan dan mendanai pengawas haji, meningkatkan layanan katering, penginapan, transportasi dan kesehatan dan memberikan data jemaat ke Kementerian Kesehatan. Perlindungan akal melalui peningkatan kualitas ritual. Perlindungan harta melalui transparansi dalam pengelolaan dana haji, investasi langsung selaras dengan syariah, dan pengelolaan dana haji pada perbankan syariah.

Diterbitkan

17-10-2023 — Diperbaharui pada 18-12-2023

Versi

Cara Mengutip

Alfiyanti, U., Alhamdani, A. K., & Latip, M. (2023). Manajemen Keuangan Haji Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(1), 32–50. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/16 (Original work published 17 Oktober 2023)