Manajemen Keuangan Haji Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah
Keywords:
Manajemen Keuangan Haji, Maqashid Al-SyariahAbstract
Tulisan ini menganalisa pengelolaan dana haji terhadap konsep manajemen kekayaan Islam dan kebijakan manajemen dana haji dan kesesuaiannya dengan maqāṣid al-syarī’ah. Pertama dilakukan dengan menganalisis pengelolaan dana haji oleh BPKH terhadap manajemen kekayaan Islam. Kedua dilakukan melalui wawancara dengan para akademisi, regulator, pakar dan praktisi. Pemrosesan deskriptif dilakukan melalui Strategic Assumption Surfacing and Testing (SAST). Analisis dilakukan dengan memilih variabel 'penting' dan 'pasti'. Hasil penelitian menunjukan bahwa penentu pengelolaan dana haji menurut manajemen kekayaan Islam adalah kontrak, zakat dan transparansi. Kebijakan pengelolaan dana haji untuk perlindungan agama, meliputi pengaturan kuota haji yang adil dan transparan, membangun fasilitas infrastruktur untuk ibadah haji, memastikan syarat dan ketentuan. Perlindungan jiwa melalui penggunaan vaksin halal, menyediakan dan mendanai pengawas haji, meningkatkan layanan katering, penginapan, transportasi dan kesehatan dan memberikan data jemaat ke Kementerian Kesehatan. Perlindungan akal melalui peningkatan kualitas ritual. Perlindungan harta melalui transparansi dalam pengelolaan dana haji, investasi langsung selaras dengan syariah, dan pengelolaan dana haji pada perbankan syariah.
Published
Versions
- 2023-12-18 (3)
- 2023-11-02 (2)
- 2023-10-17 (1)