ANALISIS MENGENAI KONSEP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak
Studi ini membahas analisis mengenai konsep dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang prosedur dan peraturan tentang pasar modal syariah. Saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah adalah beberapa jenis investasi yang tersedia di pasar modal syariah Indonesia. Dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008, pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.