Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit

(Studi di Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) unit Mesuji)

Penulis

  • Nurasari UIN Raden Intan Lampung
  • Alan UIN Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Perhitungan Upah Pekerja Harian

Abstrak

Upah adalah aspek pekerjaan yang sangat sensitif. Pihak-pihak yang terlibat melihat upah dari perspektif yang berbeda. Pekerja melihat upah sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Terjadi fenomena yang terjadi pada KKPA Unit Mesuji mengenai upah pekerja harian yang tidak masuk kerja karena sakit tidak mendapatkan upah penuhnya atau mendapatkan pengurangan upah. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa dari perspektif hukum ekonomi syari'ah, perhitungan yang dilakukan KKPA Unit Mesuji kepada pekerja yang sakit tidak sesuai dengan syariat karena tidak memenuhi prinsip kelayakan, Kesehatan dan keadilan. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, KKPA Unit Mesuji tidak diperbolehkan mengurangi upah pekerja yang sedang sakit karena itu tetap menjadi hak pekerja harian untuk mendapatkan upah penuh.

Diterbitkan

04-01-2024 — Diperbaharui pada 31-12-2023

Versi

Cara Mengutip

Nurasari, & Yati, A. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit: (Studi di Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) unit Mesuji). Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(2), 41–54. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/71 (Original work published 4 Januari 2024)