IMPLEMENTASI PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Risti Jamilah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Indonesia
  • Nurjannah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Inonesia
  • Alif Pasah Fachrudin STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Indonesia
  • Hulaiva Pary STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Indonesia

Abstrak

Pengadilan Agama di Indonesia merupakan lembaga yudikatif yang menangani perkara perdata bagi umat Islam, termasuk isu-isu seperti perkawinan, kewarisan, dan ekonomi syariah. Sejak masa kolonial Belanda hingga era reformasi, kewenangan dan peran Pengadilan Agama telah mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan hadirnya UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 yang memperluas yurisdiksi dan memperkuat posisinya dalam sistem peradilan nasional. Pengadilan Agama memiliki struktur hierarkis yang terdiri dari Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama, dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif literatur untuk menggambarkan secara sistematis dan akurat mengenai perkembangan dan peran Pengadilan Agama di Indonesia. Melalui analisis literatur dari berbagai sumber sekunder yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika dan peran Pengadilan Agama dalam konteks hukum dan masyarakat Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dengan koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, dan Departemen Agama untuk memastikan integrasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem peradilan nasional.

Unduhan

Diterbitkan

24-12-2024 — Diperbaharui pada 02-01-2025

Versi

Cara Mengutip

Jamilah, R., Nurjannah, Fachrudin, A. P., & Pary, H. (2025). IMPLEMENTASI PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 2(2), 63–75. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/262 (Original work published 24 Desember 2024)