Analisis Rukun Dan Syarat Akad Pada Jual Beli Tanah Virtual Dalam Platform Metaverse

Penulis

  • Mega Silvia UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Jual Beli Tanah Virtual, Platform Metaverse

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis rukun dan syarat akad pada jual beli tanah virtual dalam platform Metaverse. Munculnya Metaverse atau yang lebih dikenal sebagai meta semesta yang berkaitan dengan dunia digital. memungkinkan banyak orang untuk melakukan aktivitas secara virtual, termasuk memiliki tanah. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Metode ini bermaksud untuk membuat pencadaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian.  Terkait persoalan rukun dan syarat akad, maka pada jual beli tanah virtual di platform Metaverse juga harus dipenuhi sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara.  Shighat dalam jual beli tanah virtual berupa syarat dan kondisi yang disetujui oleh pembeli. Adapun rukun dan syarat akad bagi para pihak yang mengadakan akad meliputi tamyiz dan berbilang. Rukun dan syarat tersebut harus sesuai dengan pernyataan niat serta terdapat kesatuan majelis antara ijab dan qabul yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa akad yang dibuat adalah sah dan berlaku bagi kedua belah pihak.

Unduhan

Diterbitkan

24-06-2024

Cara Mengutip

Silvia, M. (2024). Analisis Rukun Dan Syarat Akad Pada Jual Beli Tanah Virtual Dalam Platform Metaverse . Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 2(1), 52–62. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/252