Analisis Perbandingan Pendapat Imam Mazhab Terhadap Jaminan Mudharabah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Kata Kunci:
Mudharabah, Jaminan MudharabahAbstrak
Akad mudharabah merupakan salah satu mekanisme yang banyak digunakan dalam perbankan syariah, namun penggunaannya memicu perdebatan di kalangan ulama, terutama terkait pemberian jaminan dalam transaksi mudharabah di perbankan syariah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perbandingan pendapat Imam mazhab mengenai jaminan dalam mudharabah, khususnya dalam konteks perbankan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan kepustakaan, penelitian ini membandingkan pandangan para Imam Mazhab tentang penerapan jaminan dalam akad mudharabah, guna memahami bagaimana perbedaan pendapat tersebut memengaruhi praktik perbankan syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Mudharabah memiliki pandangan beragam yang meliputi aspek keuangan dan spiritual. Pendapat ulama berbeda-beda, di mana Imam Syafi'i dan Imam Hambali mengizinkan jaminan mudharabah sebagai tindakan pencegahan terhadap Mudharib yang tidak amanah, sementara Mazhab Maliki menolaknya karena dasar hubungan Mudharabah adalah kepercayaan. Mazhab Hanafi menganggap jaminan tidak sah secara hukum. Meskipun demikian, dalam perbankan syariah, jaminan Mudharabah dapat diterapkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko transaksi yang tidak diinginkan. Penetapan jaminan dalam Mudharabah didasarkan pada metode ijtihad dan Istihsan. Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengizinkan pemilik harta meminta jaminan kepada Mudharib dalam kasus pelanggaran atau tindakan melanggar peraturan. Jaminan hanya dapat diklaim jika terbukti bahwa Mudharib melanggar kesepakatan dalam akad. Penting untuk memperhatikan moral hazard dalam penetapan jaminan pada Mudharabah karena dapat mempengaruhi keseimbangan risiko antara pemilik dana dan pengelola modal, meningkatkan risiko kerugian bagi pemilik dana jika usaha mengalami kegagalan.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 25-10-2024 (2)
- 21-06-2024 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.