Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli Online Pada Marketplace Shopee

Penulis

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syariah, Khiyar, Jual Beli Online

Abstrak

Penelitian ini merupakan studi kasus pada situs shopee, yaitu salah satu platform/aplikasi
online di Indonesia yang menggunakan model bisnis marketplace. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk melakukan tinjauan hukum ekonomi syariah (fikih muamalah) terhadap praktik
khiyar dalam jual beli online pada marketplace shopee. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara dan
dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengambilan data
dengan metode dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu
informan penjual dan pembeli di Shopee, sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan lain-lain. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan khiyar pada jual beli online di Shopee, dari
hasil observasi di lapangan, secara garis besar sudah mendekati konsep khiyar perspektif
hukum ekonomi syariah (fikih muamalah). Walaupun belum terimplementasikan konsep
khiyar secara sempurna. Situs marketplace shopee pada praktiknya telah
mengimplementasikan khiyar walaupun dari segi pengetahuan dan literasi mengenai khiyar
baik dari pihak Shopee, pembeli, dan penjual belum sepenuhnya mengerti dan paham
mengenai khiyar tersebut. Misalnya dalam kasus sebagian pedagang belum sepenuhnya
memahami konsep khiyar dalam Islam, hanya beberapa saja yg memahaminya atau secara
praktik sudah melaksanakan konsep khiyar namun belum memahami konsep khiyar
seutuhnya atau bahkan tidak mengetahuinya sama sekali, tapi mempraktikannya. Dalam
penelitian ini penulis menemukan dua macam khiyar yang diimplementasikan. Pertama,
khiyar syarat yang diterapkan dengan penjual dan dari pihak shopee memberikan rentang
waktu kepada pembeli apabila ingin melakukan komplain atau meminta pengembalian
barang/dana, sedangkan khiyar aib pihak penjual memberikan ganti rugi terhadap barang
yang diketahui cacat kepada pembeli setelah terjadi transaksi karena pihak penjual tidak
mengetahui jika adanya kerusakan atau cacat pada produk yang akan dikirim

Diterbitkan

04-01-2024 — Diperbaharui pada 17-06-2023

Versi

Cara Mengutip

Alhamdani, A. K., Anggraini, R., & Mubarok, M. Z. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli Online Pada Marketplace Shopee . Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(1), 14–31. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/114 (Original work published 4 Januari 2024)