Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 31-12-2023. Baca versi terbaru.

Prinsip Wadi’ah pada Produk Save Deposit Box: Tinjauan berdasarkan Fatwa DSN MUI pada Perbankan Syariah

Penulis

  • Sonjaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Emilda Leviani UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Prinsip Wadi’ah, Produk Save Deposit Box, Fatwa DSN MUI, Perbankan Syariah

Abstrak

Sudah tidak umum bahwasanya kenyamanan dari para nasabah ditentukan dari keamanan maupun kepercayaan yang harus di jaga oleh bank, terutama bagi perbankan syariah, salah satunya adalah konsep dhawabit save deposit box yang dimana bank menyediakan penyimpanan barang dengan cara aman dan sangat rahasia menggunakan akad ijarah, karena save deposit box ini salah satu hal yang dibutuhkan oleh para nasabah dengan prinsip wadiah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan sebuah penelitian yang deskriptif berupa gambaran atau penjelasan yang telah diteliti dengan sebaik mungkin, penelitian ini menyimpulkan bahwasanya menetapkan Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2002 mengenai SDB terhadap permohonan Bank Syariah Mandiri mengenai kegiatan pelayanan multi jasa ini atau save deposit box yang dilakukan LKS kepada nasabah berupa penyediaan tempat untuk barang-barang berharga milik nasabah salah satunya hal yang bersertifikat, dah hal tersebut sudah tertera dalam Fatwa DSN MUI Nomor 3/37/DPP tanggal 31 Agustus 2021 dan harus sesuai dengan prinsip syariah.

Diterbitkan

31-12-2023 — Diperbaharui pada 31-12-2023

Versi

Cara Mengutip

Sonjaya, A., & Leviani, E. (2023). Prinsip Wadi’ah pada Produk Save Deposit Box: Tinjauan berdasarkan Fatwa DSN MUI pada Perbankan Syariah. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(2), 26–40. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/109