Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Listrik atas Pemadaman Listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Medan

Penulis

  • Alif STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Reni
  • Prinza STAI Al Badar Cipulus Purwakarta

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Konsumen, Pemadaman Listrik

Abstrak

Energi Listrik merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia menggunakan energi listrik untuk mempermudah kehidupan manusia baik dalam sektor kecil hingga industri yang berakibat kepada kemajuan sebuah negara. Sehingga terjadi pemadaman listrik dan banyak pihak yang dirugikan. PLN selaku pemegang hak monopoli terhadap listrik harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman jika terjadi secara sepihak.
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan berupa sumbangan pemikiran ilmu pengetahuan pada umunya dan perkembangan ilmu hukum perlindungan konsumen pada khususnya tentang perlindungan hukum terhadap konsumen listrik ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsep kerangka berpikir penelitian ini bertitik tolak kepada teori tentang perlindungan hukum terhadap konsumen listrik yang bersifat preventif, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris analisis, yakni metode yang menggambarkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori hokum dan implementasinya menyangkut dalam masalah penelitian ini yang kemudian untuk disusun, dijelaskan, dan dianalisis, serta pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dalam penelitian hokum yang menitikberatkan pada bahan atau data-data sekunder yang berupa hukum positif dengan meneliti bagaimana ketentuan hukum positif tersebut dalam prakteknya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka penulis berkesimpulan bahwa PLN belum memberikan perlindungan terhadap konsumen listrik yang dirugikan oleh PLN dan PLN pun masih melanggar atas pemadaman listrik berdasarkan Peraturan Menteri dan Energi No. 02/.P/451/M.PE/1991, Pasal 3 ayat (1) huruf e dalam kurun waktu 3x24 jam dan pihak PLN masih belum memberikan kompensasi sepenuhnya terhadap pelanggan/konsumen listrik yang dirugikan atas pemadaman, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Diterbitkan

31-12-2023

Cara Mengutip

Fachrudin, A. P., Ratnasari, A. R., & Abdullah, P. M. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Listrik atas Pemadaman Listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Medan. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(2), 12–25. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/108