Penerapan Hybrid Contract Sebagai Inovasi pada Produk Anjak Piutang di Lembaga Keuangan Syariah

Penulis

  • Hulaiva STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Hadi STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Gugun STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Devy UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Hybrid Contract, Anjak Piutang, Lembaga Keuangan Syariah

Abstrak

Dengan memenuhi suatu kebutuhan bisnis modern maupun kebutuhan industri dalam lembaga keuangan syariah, perlu adanya produk-produk inovatif dan lebih variative serta pelayanan yang memuaskan. Maka, dalam rangka memenuhi kebutuhan industri keuangan Syariah tersebut, dibutuhkan inovasi terhadap jenis akad yang familiar dalam literatur fikih. Agar menjawab tantangan zaman yang terus mengalami perkembangan. Disisi lain, terdapat kegiatan usaha yang merupakan bagian dari perusahaan pembiayaan, salah satunya yakni anjak piutang (factoring), yang merupakan suatu kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan yang memberikan jasa pengalihan hutang. Dalam kajian ini, penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat pustaka. Adapun data-data dalam penelitian ini menggunakan buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkorelasi dengan topik yang dibahas yakni penerapan hybrid contract sebagai inovasi pada produk anjak piutang. Sehingga penulis dapat menarik kesimpulan bahwa dalam penerapan hybrid contract sebagai inovasi pada produk anjak piutang di lembaga untuk memenuhi semua itu, dibutuhkan inovasi terhadap jenis akad yang telah keuangan syariah, kedua akad tidak boleh berkaitan, serta penentuan ujrah didasarkan kepada jumlah hutang. Karena itu dikategorikan sebagai riba. Sehingga ujrah harus terpisah dan tidak boleh ada dikaitkan dengan akad qard yang dilakukan. Disisi lain, inovasi yang di dapat dari produk anjak piutang yakni terdapat akad wakalah bil ujrah, dimana dengan adanya ujrah yang disertakan dalam akad berlangsung.

Diterbitkan

31-12-2023

Cara Mengutip

Pary, H., Said, H. M. M., Gunawan, G., & Anjelika, D. (2023). Penerapan Hybrid Contract Sebagai Inovasi pada Produk Anjak Piutang di Lembaga Keuangan Syariah. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(2), 1–11. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/107