Penerapan Sistem Tanggung Renteng pada Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BTPN Syariah Cabang Lampung Tengah)
Keywords:
Sistem Tanggung Renteng, Hukum Ekonomi Syariah, BTPN SyariahAbstract
Menurut bahasa tanggung renteng dapat diartikan bahwa tanggung renteng dilakukan untuk saling menolong dan juga menanggung beban dalam sebuah kelompok. Perjanjian tanggung renteng adalah suatu bentuk perjanjian dimana satu atau beberapa pihak menjamin atau menggung pelaksanaan kewajiban atau utang pihak lain kepada pihak ketiga. Tanggung renteng diterapkan pada lembaga keuangan seperti bank btpn syariah cabang lampung tengah. Dalam perjanjian ini, penanggung renteng berkomitmen untuk menjamin dan membayar utang penerima jaminan kepada pihak ketiga jika penerima jaminan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Nilai yang terkandung dalam sistem tanggung renteng adalah, kekeluargaan dan kegotong royongan. Keterbukaan dan keberanian mengemukakan pendapat. Menanamkan disiplin, tanggung jawab dan harga diri serta rasa percaya diri kepada anggota secara tidak langsung menciptakan kader pimpinan di kalangan anggota. Apabila terdapat salah satu anggota kelompok tidak bertanggung jawab atas kewajiban membayar cicilannya (utangnya), maka seluruh anggota dalam kelompok bersama-sama bertanggung jawab atas sisa hutang yang ditinggalkan, atau pelimpahan tanggung jawab atas suatu pembayaran yang terhutang secara renteng (beruntun) sesuai dengan urutan, dan tanggung jawab renteng dapat terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang terkait dengan pembayaran terutang sesuai dengan perjanjian akad di awal sebelum pencairan.