This is an outdated version published on 2024-01-04. Read the most recent version.

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit

(Studi di Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) unit Mesuji)

Authors

  • Nurasari UIN Raden Intan Lampung
  • Alan Yati UIN Raden Intan Lampung

Keywords:

Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Perhitungan Upah Pekerja Harian

Abstract

Upah adalah aspek pekerjaan yang sangat sensitif. Pihak-pihak yang terlibat melihat upah dari perspektif yang berbeda. Pekerja melihat upah sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Terjadi fenomena yang terjadi pada KKPA Unit Mesuji mengenai upah pekerja harian yang tidak masuk kerja karena sakit tidak mendapatkan upah penuhnya atau mendapatkan pengurangan upah. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa dari perspektif hukum ekonomi syari'ah, perhitungan yang dilakukan KKPA Unit Mesuji kepada pekerja yang sakit tidak sesuai dengan syariat karena tidak memenuhi prinsip kelayakan, Kesehatan dan keadilan. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, KKPA Unit Mesuji tidak diperbolehkan mengurangi upah pekerja yang sedang sakit karena itu tetap menjadi hak pekerja harian untuk mendapatkan upah penuh.

Published

2024-01-04

Versions

How to Cite

Nurasari, & Yati, A. (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit: (Studi di Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) unit Mesuji). Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(2). Retrieved from https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/71