PEREBUTAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN

Authors

  • Miftahul Rizky STAI AL-BADAR CIPULUS PURWAKARTA
  • Alif Pasah Fachrudin STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Chintia Pebriasari STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Indonesia
  • Ahmad Dian Jamaludin STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Eva STAI Al Badar Cipulus Purwakarta

Abstract

Perceraian kerap memicu konflik yang rumit, salah satunya terkait dengan perebutan hak asuh anak. Perselisihan ini timbul ketika kedua orang tua sama-sama menginginkan tanggung jawab penuh dalam mengasuh anak pasca perceraian, yang sering kali dipengaruhi oleh aspek emosional, kondisi finansial, serta keadaan psikologis. Penetapan hak asuh anak bertujuan untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak, termasuk kesejahteraan fisik, stabilitas emosional, pendidikan, dan lingkungan yang mendukung. Dalam proses hukum, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi kedekatan emosional anak dengan orang tua, kemampuan finansial, riwayat pengasuhan, serta kondisi kesehatan fisik dan mental masing- masing pihak. Jika konflik perebutan hak asuh tidak terselesaikan dengan baik, dampaknya dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak secara negatif, seperti munculnya trauma emosional dan stres yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pendekatan melalui mediasi serta penyelesaian hukum yang adil menjadi sangat penting untuk menyelesaikan sengketa ini dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan anak.

Published

2025-12-31

How to Cite

Rizky, M., Pasah Fachrudin, A., Pebriasari, C., Jamaludin, A. D., & Eva. (2025). PEREBUTAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 3(2), 55–62. Retrieved from https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/443