ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSPARANSI DAN KEJUJURAN DALAM PRAKTIK FLASH SALE DI MARKETPLACE DIGITAL
Abstract
Perkembangan transaksi digital mendorong munculnya berbagai model promosi, salah satunya flash sale, yang menawarkan potongan harga besar dalam waktu singkat untuk menarik minat konsumen. Meskipun efektif secara pemasaran, praktik ini sering menimbulkan kebingungan, ketidakjelasan informasi, hingga keputusan pembelian yang tergesa–gesa. Penelitian ini bertujuan menelaah praktik flash sale melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mengingat pentingnya prinsip transparansi dan keadilan dalam transaksi menurut syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui penelaahan literatur fikih, fatwa, jurnal ilmiah, serta regulasi yang relevan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa flash sale pada dasarnya bukanlah praktik yang dilarang dalam Islam. Namun, legalitasnya sangat dipengaruhi oleh cara mekanisme tersebut dijalankan. Ketika flash sale disertai perubahan harga secara tiba-tiba, stok fiktif, deskripsi produk yang tidak lengkap, atau manipulasi countdown timer yang mendorong konsumen bertindak tanpa pertimbangan, maka praktik tersebut mengandung unsur gharar dan tadlis, sehingga tidak sesuai dengan prinsip muamalah. Sebaliknya, flash sale menjadi sah menurut syariah apabila seluruh informasi harga, jumlah stok, spesifikasi produk, serta ketentuan promosi disampaikan secara jujur dan transparan tanpa menimbulkan kerugian psikologis maupun material bagi konsumen.
Penelitian ini menegaskan bahwa tantangan utama dalam flash sale bukan pada bentuk promosinya, tetapi pada etika pelaksanaannya. Dengan menjaga kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak konsumen, flash sale dapat menjadi strategi pemasaran modern yang tetap selaras dengan nilai-nilai Hukum Ekonomi Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








