Kontribusi Kaidah Ushul Fiqih dan Kaidah Fiqih terhadap Pembangunan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Keywords:
kaidah fiqih, kaidah ushul, Hukum Ekonomi Syariah, indonesiaAbstract
Pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari peran penting kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih sebagai landasan teoretis dan praktis. Kaidah-kaidah ini memberikan pedoman yang kuat dalam merumuskan regulasi dan fatwa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus menjawab tantangan ekonomi modern. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.Melalui pendekatan deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa kaidah ushul fiqih, seperti "al-ashlu fil asyya’ al-ibahah" (segala sesuatu pada dasarnya boleh), dan kaidah fiqih, seperti "Al-Ghormu Bil Al-Ghammi" (resiko sejalan dengan keuntungan), menjadi prinsip fundamental dalam pembentukan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan kaidah ini terlihat dalam regulasi perbankan syariah, asuransi syariah, dan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Namun, implementasi kaidah tersebut menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat dan perlunya harmonisasi antara hukum positif dan syariah. Untuk itu, diperlukan sinergi antara ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan, serta penguatan pendidikan hukum syariah di berbagai level. Artikel ini merekomendasikan penguatan kajian aplikatif terhadap kaidah-kaidah fiqih dan ushul fiqih sebagai pijakan bagi keberlanjutan hukum ekonomi syariah yang relevan dan responsif di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.