PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH IMAM ASY-SYATIBI
3. Pinjaman Online Perspektif Maqshid Syariah Imam As-Syatibi
Abstract
Pinjaman secara online tersebut akhir-akhir ini menimbulkan persoalan yaitu bunga yang sangat fantastis, dari pinjaman Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) bunga bisa Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tiap bulan. Dengan diambilnya bunga yang begitu besar, para peminjam banyak yang merasa kesusahan dalam membayar bunga yang cukup besar, apalagi cara penagihan yang melibatkan debt colector dengan pemaksaan dan ancaman, para peminjam ada yang depresi bahkan sampai bunuh diri. Penelitian ini bertujuan mengetahui pinjmanan online dalam perspektif maqashid syariah Asy-Syatibi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan data literatur sebagai objek kajian. Objek kajian dalam penelitian ini adalah pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan pemikiran imam Asy-Syatibi tentang maqashid syariah, dengan didukung oleh ayat al-qur’an, hadits, ijma dan qiyas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada dasarnya pinjam meminjam dalam Islam dibolehkan, namun pinjaman online banyak mendatangkan mudharat sehingga bila dikaitkan dengan maqashid syariah Asy-Syatibi terdapat ketidakcocokan yaitu pinjaman online tidak mendukung kebutuhan daruriya, hajiyat, dan tahsiniat. Sedangkan maqashid bertujuan untuk melindungi jiwa, harta, dan menjaga agara eksistensi agama terus hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.