Penerapan Sistem Tanggung Renteng pada Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BTPN Syariah Cabang Lampung Tengah)

Penulis

  • Iip Nurul Topani UIN Raden Intan Lampung
  • Alan UIN Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Sistem Tanggung Renteng, Hukum Ekonomi Syariah, BTPN Syariah

Abstrak

Menurut bahasa tanggung renteng dapat diartikan bahwa tanggung renteng dilakukan untuk saling menolong dan juga menanggung beban dalam sebuah kelompok. Perjanjian tanggung renteng adalah suatu bentuk perjanjian dimana satu atau beberapa pihak menjamin atau menggung pelaksanaan kewajiban atau utang pihak lain kepada pihak ketiga. Tanggung renteng diterapkan pada lembaga keuangan seperti bank btpn syariah cabang lampung tengah. Dalam perjanjian ini, penanggung renteng berkomitmen untuk menjamin dan membayar utang penerima jaminan kepada pihak ketiga jika penerima jaminan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Nilai yang terkandung dalam sistem tanggung renteng adalah, kekeluargaan dan kegotong royongan. Keterbukaan dan keberanian mengemukakan pendapat. Menanamkan disiplin, tanggung jawab dan harga diri serta rasa percaya diri kepada anggota secara tidak langsung menciptakan kader pimpinan di kalangan anggota. Apabila terdapat salah satu anggota kelompok tidak bertanggung jawab atas kewajiban membayar cicilannya (utangnya), maka seluruh anggota dalam kelompok bersama-sama bertanggung jawab atas sisa hutang yang ditinggalkan, atau pelimpahan  tanggung  jawab  atas  suatu  pembayaran  yang  terhutang secara renteng (beruntun) sesuai dengan urutan, dan tanggung jawab renteng dapat terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang terkait dengan pembayaran terutang sesuai dengan perjanjian akad di awal sebelum pencairan.

Diterbitkan

31-12-2023

Cara Mengutip

Topani, I. N., & Yati, A. (2023). Penerapan Sistem Tanggung Renteng pada Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BTPN Syariah Cabang Lampung Tengah). Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(2), 55–67. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/72