PENGALIHAN PIUTANG SEBAGIAN (CESSIE)
Abstrak
Pengalihan piutang sebagian melalui cessie merupakan praktik hukum yang umum digunakan dalam transaksi bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan akuntansi pengalihan piutang sebagian dengan cara cessie. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang sebagian melalui cessie harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesepakatan antara kreditor dan debitor, serta pemberitahuan kepada pihak ketiga. Dalam aspek akuntansi, pengalihan piutang sebagian harus dicatat sebagai pengurangan piutang dan pengakuan pendapatan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang pengalihan piutang sebagian melalui cessie dan implikasinya pada hukum dan akuntansi. Yang berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Perjanjian dn Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320-1338 secara adil.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








