ANALISIS HUKUM ISLAM PERBANDINGAN ANTARA TALFIS DAN HUKUM KEPAILITAN

Penulis

  • Alrizal Rahmatusyam STAI AL BADAR CIPULUS PURWAKARTA
  • Mita Widianingsih STAI AL BADAR CIPULUS PURWAKARTA
  • Nurjannah STAI AL BADAR CIPULUS PURWAKARTA
  • Alif Pasah Fachrudin STAI AL BADAR CIPULUS PURWAKARTA
  • Hulaiva Pary STAI Al Badar Cipulus Purwakarta

Abstrak

  • Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada para kreditor. Dalam hukum konvensional Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menitikberatkan pada sita umum terhadap seluruh harta debitur serta pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, kepailitan dikenal dengan istilah al-iflās, yang tidak hanya dipahami sebagai ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan hukum dan sosial yang harus diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan larangan kezaliman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, dengan menganalisis ketentuan kepailitan dalam hukum konvensional dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepailitan konvensional lebih menekankan kepastian hukum dan prosedur formal, sedangkan hukum Islam mengedepankan pendekatan etis dan humanis melalui perlindungan terhadap debitur yang lemah tanpa mengabaikan hak-hak kreditor. Dengan demikian, nilai-nilai hukum Islam memiliki relevansi untuk memberikan perspektif alternatif dalam pengembangan sistem kepailitan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2025

Cara Mengutip

Rahmatusyam, A., Widianingsih, M., Nurjannah, Pasah Fachrudin, A., & Pary, H. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM PERBANDINGAN ANTARA TALFIS DAN HUKUM KEPAILITAN. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 3(1), 17–30. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/496