PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN MERGER
Kata Kunci:
Merger; Pemegang Saham Minoritas; Perlindungan Hukum; Perseroan TerbatasAbstrak
Merger atau penggabungan merupakan suatu strategi dalam restrukturisasi perusahaan yang kini menjadi semakin dilirik bagi entitas bisnis dalam fase ekspansi untuk memperluas pangsa pasar guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar serta memperkuat perusahaan. Secara praktis, proses ini sering kali melibatkan interaksi antara perusahaan yang dominan dan pihak yang lebih lemah. Dalam struktur finansial, perbedaan kedudukan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas sangat mencolok, di mana pemegang saham mayoritas cenderung memegang kendali penuh atas arah perusahaan. Kondisi ini berpotensi memicu ketidakseimbangan yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang melakukan merger. Guna menjamin keadilan dan kepastian hukum, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hadir memberikan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan, termasuk bagi pemegang saham minoritas, khususnya melalui ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 62, dan Pasal 126. Melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan konseptual, penelitian normatif ini membedah bagaimana aturan hukum tersebut direalisasikan kepada pemegang saham minoritas dan pihak-pihak terkait merger ketika terjadi sengketa atau pelanggaran,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








