DOKTRIN-DOKTRIN MODERN PERSEROAN TERBATAS DALAM SISTEM UNDANG- UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Penulis

  • Dina Mardiana STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Putri Zakiyah Sausan Nafisah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Siti Halimatussa’diah STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Alif Pasah Fachrudin STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Hulaiva Pary STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Indonesia

Kata Kunci:

Doktrin Hukum, Hukum Perusahaan, Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Abstrak

Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang memiliki peranan strategis dalam sistem perekonomian modern, khususnya sebagai sarana penghimpunan modal dan pelaksanaan kegiatan usaha yang didasarkan pada prinsip pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab terbatas pemegang saham. Meskipun prinsip tanggung jawab terbatas menjadi karakteristik fundamental Perseroan Terbatas, dalam praktik prinsip tersebut tidak selalu dapat diterapkan secara mutlak karena adanya potensi penyalahgunaan badan hukum oleh pemegang saham maupun organ perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dan karakteristik Perseroan Terbatas serta mengkaji kedudukan dan penerapan doktrin-doktrin modern dalam sistem Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin-doktrin modern seperti piercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, dan business judgment rule berperan penting sebagai instrumen korektif terhadap penerapan prinsip-prinsip perseroan yang bersifat formalistik. Doktrin-doktrin tersebut memungkinkan dikesampingkannya prinsip tanggung jawab terbatas dalam keadaan tertentu guna menjamin keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan perseroan maupun pihak ketiga. Dengan demikian, doktrin hukum menempati posisi strategis dalam sistem hukum perseroan terbatas sebagai dasar konseptual untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2025

Cara Mengutip

Mardiana, D., Sausan Nafisah, P. Z., Halimatussa’diah, S., Fachrudin, A. P., & Pary, H. (2025). DOKTRIN-DOKTRIN MODERN PERSEROAN TERBATAS DALAM SISTEM UNDANG- UNDANG PERSEROAN TERBATAS. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 3(1), 1–16. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/491