DINAMIKA IJTIHAD, ITTIBA’, DAN TAQLID DALAM KONTEKS KONTEMPORER
Kata Kunci:
ijtihad, Ittiba', taqlid, era kontemporerAbstrak
Zaman terus berkembang dan kasus baru terus bermunculan, sehingga perlu adanya adaptasi hukum islam agar hukum islam tetap relevan dengan zaman ini. Menentukan metode pengambilan hukum sangat penting, ijtihad, ittibad’ dan taqlid adalah metode penentuan hukum yang sudah banyak dilakukan namun di era modern ini implementasinya masih belum banyak diketahui. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan Ijtihad, Ittiba’ dan Taqlid dalam kontek era modern. Penelitian ini menggunakan metode library research dimana kita menganalisis berbagai sumber referensi dari berbagai buku dan juga jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah berijtihad diera modern adalah wajib bagi orang yang sudah mampu sehingga mujtahid bisa menentukan hukum sendiri. Itiiba’ diera modern perlu dilaksanakan dengan mengikuti pendapat dari para ulama namun muttabi’ harus mengetahui alasan dan dalil dari pendapat tersebut. Implemnetasi taqlid diera digitalisasi dipengaruhi oleh media sosial sehingga muqollid perlu memilih ulama yang memberikan pendapat agar muqolid terhindar dari pendapat yang menyesatkan.
Kata Kunci: Ijtihad, Ittiba’, Taqlid, Era Kontemporer
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








