Analisis Maqashid Syariah Terhadap Transaksi Penjam Meminjam pada Koperasi Konvensional di Kecamatan Bukit Malintang

Penulis

  • Jannus Tambunan STAIN Mandailing Natal

Kata Kunci:

Maqashid Syariah, Riba, Koperasi Konvensional

Abstrak

Allah mensyariatkan pinjam meminjam bertujuan untuk memberikan kemudahan terhadap makhluknya dalam menyelesaikan hajat hidup. Di kecamatan Bukit Malintang berkembang suatu kebiasaan di masyarakat yaitu meminjam melalui koperasi yang disebut koperasi keliling. Koperasi ini adalah koperasi Konvensional yang dimana sistem operasionalnya sama dengan lembaga keuangan konvensional lainnya, yakni memakai sistem bunga dalam mengambil keuntungan dari uang yang dipinjamkan kepada masyarakat. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif analitis, dengan mengumpulkan informasi tentang situasi atau peristiwa dan menganalisis serta menafsirkan data untuk diuraikan dan dijelaskan dalam laporan penelitian. Penelitian ini mendeskripsikan praktik pinjam meminjam uang pada Koperasi konvensional yang dianalisis dengan Maqashid Syariah berdasarkan kasus yang terjadi di masyarakat Kecamatan Bukit Malintang disesuaikan dengan fakta dan data yang diperoleh. Sistem peminjaman uang pada koperasi sangat sederhana dan cepat untuk dicairkan. Pinjaman hingga 2 juta, cukup menyediakan fotokopi KTP. Sementara pinjaman di atas 2 juta, jaminan berupa buku nikah atau KTP serta bukti kepemilikan barang/tanah/bangunan. Uang yang diserahkan oleh koperasi kepada peminjam berbeda nilainya, serta ada tambahan bunga yang dibebankan kepada peminjam sebagai bahagian dari bentuk kontribusi peminjam kepada koperasi. Praktik yang terjadi di Kecamatan Bukit Malintang dalam meminjam pada Koperasi Konvensional tidak sejalan dengan Maqashid Syariah, karena dalam proses pinjam meminjam tersebut belum memenuhi unsur yang terkandung dalam maqashid syariah dan bahkan masing memakai sistem konvensional pada umumnya, diantaranya masih terdapat unsur gharar dan riba.

Unduhan

Diterbitkan

24-12-2024

Cara Mengutip

Tambunan, J. (2024). Analisis Maqashid Syariah Terhadap Transaksi Penjam Meminjam pada Koperasi Konvensional di Kecamatan Bukit Malintang. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 2(2), 120–136. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/264