Menelisik Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Terhadap Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Pada Produk Perjalanan Umrah
Abstrak
Penerapan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) pada produk umrah penting dikaji seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk berbasis syariah. PLBS sering dianggap melanggar prinsip syariah terkait gharar dan maysir. Namun, kebutuhan akan bisnis sesuai hukum Islam mendorong pengembangan PLBS yang mematuhi syariah, seperti transparansi, akad sah, dan keadilan. Penelitian diperlukan untuk memastikan PLBS pada produk umrah sesuai prinsip syariah, memberikan keamanan hukum dan keyakinan bagi konsumen muslim. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan teknis analisis data melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, sajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aspek keuangan dalam perjalanan umrah memiliki signifikansi besar sebagai bagian dari ibadah Islam. Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau Multi-Level Marketing (MLM) digunakan sebagai strategi untuk menggabungkan dimensi spiritual dan bisnis dalam industri umrah. Akad layanan umrah harus selaras dengan prinsip syariah, termasuk regulasi yang menjamin hak anggota dan transparansi dana. Dalam konteks akad Ijaroh Maushufah fi adzimmah (persewaan dengan objek yang jelas), DSN-MUI melalui Fatwa No. 83/DSN-MUI/VI/2012 memberikan panduan bagi pelaksanaan PLBS. PLBS adalah sistem pemasaran berbasis jaringan yang melibatkan penjualan layanan umrah melalui mitra dengan imbalan komisi dan bonus sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menekankan pentingnya regulasi syariah untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan syariah dalam industri umrah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.