Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam dan Barat
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Perspektif Islam , Perspektif BaratAbstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi merupakan hak-hak pokok sebagai fitrah manusia sejak lahir yang dibawa kedalam kehidupan di dunia. Diantara hak-hak asasi itu dapat disebutkan seperti hak hidup, hak kebebasan, persamaan dan hak milik.Hak-hak itu kemudian berkembang berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan, menurut sifatnya HAM meliputi berbagai bidang yaitu : Hak asasi pribadi (personal right), hak asasi ekonomi, (property right), hak asasi politik (political right), hak asasi sosial, dan kebudayaan (social and cultural right), hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality), dan hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right). Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui konsep tentang hak asasi manusia dalam islam; kedua, untuk mengetahui prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam islam; ketiga, untuk mengetahui relevansi hak asasi manusia dalam islam dan barat terhadap kehidupan manusia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Nama lain dari penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian yang dilakukan penulis ini menyimpulkan bahwa respon Islam terhadap hak asasi manusia adalah cerminan dari tuntutan global, abadi dan fundamental. Dengan tidak bermaksud untuk berapologi, sesunguhnya Islam telah terlebih dahulu mengajarkan umat manusia tentang konsep yang egaliter, universal dan demokratis. Konsep yang sedemikian indah dan komprehensif ini disinyalir diadopsi oleh Barat melalui pemunculan ide-ide universal yang dibakukan dalam konvensi Universal Declaration of Human Rights. Islam adalah agama yang asy-Syumul. Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dari sisi kehidupan manusia.