Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Label Halal Makanan di Kabupaten Subang: Pendekatan Tiga Identitas Menurut Teori Gustav Radbruch

Penulis

  • Reni STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Afif STAI Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Kamal STAI Al Badar Cipulus Purwakarta

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syariah , Label Halal, Teori Gustav Radbruch

Abstrak

Hasil analisis pada penelitian ini menunjukkan bahwa label halal pada makanan di Kabupaten Subang memiliki implikasi ekonomi syariah yang signifikan, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan kepercayaan konsumen. Penegakan hukum dan peraturan terkait label halal menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan keamanan bagi konsumen Muslim. Meskipun demikian, beberapa tantangan muncul dalam penerapan label halal, seperti adanya praktik pemalsuan dan keterbatasan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum ekonomi syariah dalam konteks label halal makanan di Kabupaten Subang. Implikasi hukum, agama, dan moral perlu diperhatikan secara seimbang untuk mencapai kesetaraan dan keberlanjutan dalam industri makanan yang halal.

Diterbitkan

17-10-2023

Cara Mengutip

Ratnasari, A. R., Afif, S., & Kamaludin, A. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Label Halal Makanan di Kabupaten Subang: Pendekatan Tiga Identitas Menurut Teori Gustav Radbruch . Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(1), 1–13. Diambil dari https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/15